For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Also known as: Permentan 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 · Permentan No. 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:27 September 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ОТ.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014. Perubahan ini menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Bandar Udara Silangit ditetapkan sebagai tempat pemasukan, pengeluaran, dan tempat pemasukan/pengeluaran antar area media pembawa tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)