on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Also known as: Permentan 16/2022 · Permentan No. 16 Tahun 2022 · Permentan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina beserta perubahannya. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal 2A yang mengatur bahwa Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan termasuk terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus yang merupakan bagian dari pelabuhan laut, pelabuhan sungai, atau pelabuhan penyeberangan.
Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019. Lampiran tersebut diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran ini berisi daftar rinci tempat-tempat pemasukan, pengeluaran, dan/atau pemasukan antar area media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke, dari, dan/atau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup bandar udara internasional/domestik, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, terminal untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus, pos pemeriksaan lintas batas (PPLB), kantor pos, dan dry port.