For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Also known as: Permentan 44/Permentan/OT.140/3/2014 · Permentan No. 44/Permentan/OT.140/3/2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2014Publication Date:25 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date02 April 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan ini mencakup daftar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dalam dan dari wilayah Negara Republik Indonesia, baik antar negara maupun antar area di dalam wilayah Indonesia. Tempat-tempat tersebut meliputi bandar udara, pelabuhan laut/sungai, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan dry port. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan daftar tempat pemasukan dan pengeluaran tersebut sesuai dengan perubahan status dan situasi hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, perubahan tempat dan nama tempat pemasukan dan pengeluaran, serta adanya peningkatan kapasitas tempat pemasukan dan pengeluaran.

(-)

(-)