on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 13/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan kepala desa, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemilihan Lurah yang demokratis dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Kalurahan, yang bertugas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan Lurah. Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan Lurah di tingkat Kalurahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pemilih, pendaftaran pemilih, serta penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai persyaratan calon Lurah, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon Lurah. Jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, serta terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh calon Lurah. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan diatur mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Lurah Terpilih.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan Lurah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan jika terjadi pelanggaran. Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan tersebut. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Lurah terpilih.