For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 13/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul 46). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul 66). 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul 80).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan kepala desa, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemilihan Lurah yang demokratis dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Kalurahan, yang bertugas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan Lurah. Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan Lurah di tingkat Kalurahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pemilih, pendaftaran pemilih, serta penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai persyaratan calon Lurah, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon Lurah. Jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, serta terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh calon Lurah. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan diatur mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Lurah Terpilih.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan Lurah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan jika terjadi pelanggaran. Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan tersebut. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Lurah terpilih.

(-)

1. Calon Lurah yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (4) diberikan sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan Lurah yang dianggarkan dalam Anggarna Pendapatan dan Belanja Kalurahan dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Lurah pada pemilihan Lurah berikutnya. 2. Calon Lurah yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye. 3. Lurah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.