For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:20 April 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Nomor 19 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas melalui pemilihan Lurah Desa yang demokratis. Peraturan ini mengatur tahapan-tahapan pemilihan Lurah Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. Diatur pula mengenai persyaratan calon Lurah Desa, hak dan kewajiban pemilih, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, penetapan daftar pemilih, proses pendaftaran dan seleksi calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pelantikan Lurah Desa terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian Lurah Desa dan pengangkatan penjabat Lurah Desa dalam kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi Lurah Desa dan sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar larangan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai anggaran penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

(-)

1. Lurah Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.