For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 2/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:20 Mei 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan yang kurang jelas dan menimbulkan permasalahan dalam penafsiran dan pemahaman, sehingga menjamin kepastian hukum dalam proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan: Dibentuk oleh BPD dalam rapat terbuka, bersifat independen, jujur, dan adil. Susunan panitia terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dari unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa.
  2. Persyaratan Pemilih: Penduduk desa WNI yang terdaftar sah sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, dan terdaftar dalam pemilih tetap.
  3. Persyaratan Calon Lurah Desa: Bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa lebih dari 10 tahun atau 2 kali masa jabatan, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-65 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, bertempat tinggal di desa minimal 6 bulan terakhir, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, bersedia dicalonkan, bukan anggota TNI/POLRI atau BPD, dan bagi PNS/pegawai BUMN/BUMD harus mendapat izin instansi.
  4. Proses Penjaringan Bakal Calon: Panitia pemilihan melakukan penjaringan, minimal 3 orang bakal calon. Jika kurang, diperpanjang. Hasil penyaringan diumumkan dan disampaikan ke BPD. Jika hanya 1 calon, pemilihan dapat dilaksanakan setelah izin Bupati. Jika tidak ada calon, pemilihan ditunda maksimal 1 tahun.
  5. Kampanye: Dilaksanakan oleh calon dengan fasilitasi panitia pemilihan, dihadiri unsur Kecamatan dan Pemerintah Daerah. Kampanye dilakukan 5 hari sebelum hari H pemilihan.
  6. Pemungutan Suara: Dihadiri oleh Panitia Pemilihan, Camat, dan Unsur Pemerintah Daerah. Pemilihan sah jika 2/3 pemilih hadir. Jika tidak, diundur beberapa kali dengan penurunan quorum. Jika tetap tidak terpenuhi, pemungutan suara diulang.
  7. Pemberhentian Lurah Desa: Diatur mengenai kondisi pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh Bupati atas usul BPD. Juga diatur pemberhentian sementara karena tindak pidana.

(-)

(-)