For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:18 Mei 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date18 Mei 2016
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 46)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Penghapusan dan perubahan definisi dalam Ketentuan Umum.
  2. Perubahan tahapan pemilihan Lurah Desa.
  3. Perubahan mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, dengan penegasan larangan anggota BPD menjadi panitia pemilihan.
  4. Penambahan ketentuan mengenai Sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  5. Perubahan tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  6. Penambahan ketentuan mengenai KPPS.
  7. Penghapusan ketentuan mengenai usul perbaikan daftar pemilih.
  8. Perubahan ketentuan mengenai pencatatan data pemilih tambahan.
  9. Perubahan ketentuan mengenai penelitian persyaratan bakal calon Lurah Desa.
  10. Penambahan ketentuan mengenai calon Lurah Desa yang meninggal dunia.
  11. Perubahan ketentuan mengenai bakal calon Lurah Desa yang kurang dari 2 orang.
  12. Perubahan ketentuan mengenai seleksi tambahan bakal calon Lurah Desa jika lebih dari 5 orang.
  13. Perubahan ketentuan mengenai penetapan calon Lurah Desa.
  14. Penambahan ketentuan mengenai larangan calon Lurah Desa mengundurkan diri dan sanksinya.
  15. Perubahan ketentuan mengenai suara sah.
  16. Perubahan ketentuan mengenai penetapan calon Lurah Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
  17. Penambahan ketentuan mengenai calon Lurah Desa dari Lurah Desa, Pamong Desa, dan Pegawai Negeri Sipil.
  18. Penambahan ketentuan mengenai formulir administrasi pelaksanaan pemilihan.
  19. Perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara Lurah Desa.
  20. Perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Lurah Desa yang diberhentikan sementara.
  21. Perubahan ketentuan mengenai anggaran penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa.
  22. Penghapusan BAB IX dan Pasal 64.

(-)

1. Calon Lurah Desa yang melanggar ketentuan Pasal 27A ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa yang dianggarkan dalam APBDesa dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Lurah Desa pada pemilihan Lurah Desa berikutnya.