Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:
- Penghapusan dan perubahan definisi dalam Ketentuan Umum.
- Perubahan tahapan pemilihan Lurah Desa.
- Perubahan mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, dengan penegasan larangan anggota BPD menjadi panitia pemilihan.
- Penambahan ketentuan mengenai Sekretariat Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
- Perubahan tugas Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
- Penambahan ketentuan mengenai KPPS.
- Penghapusan ketentuan mengenai usul perbaikan daftar pemilih.
- Perubahan ketentuan mengenai pencatatan data pemilih tambahan.
- Perubahan ketentuan mengenai penelitian persyaratan bakal calon Lurah Desa.
- Penambahan ketentuan mengenai calon Lurah Desa yang meninggal dunia.
- Perubahan ketentuan mengenai bakal calon Lurah Desa yang kurang dari 2 orang.
- Perubahan ketentuan mengenai seleksi tambahan bakal calon Lurah Desa jika lebih dari 5 orang.
- Perubahan ketentuan mengenai penetapan calon Lurah Desa.
- Penambahan ketentuan mengenai larangan calon Lurah Desa mengundurkan diri dan sanksinya.
- Perubahan ketentuan mengenai suara sah.
- Perubahan ketentuan mengenai penetapan calon Lurah Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
- Penambahan ketentuan mengenai calon Lurah Desa dari Lurah Desa, Pamong Desa, dan Pegawai Negeri Sipil.
- Penambahan ketentuan mengenai formulir administrasi pelaksanaan pemilihan.
- Perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara Lurah Desa.
- Perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Lurah Desa yang diberhentikan sementara.
- Perubahan ketentuan mengenai anggaran penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa.
- Penghapusan BAB IX dan Pasal 64.