For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 8/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait aturan domisili bagi calon Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait persyaratan calon Kepala Desa dari anggota BPD, dan untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan ujian tertulis oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 21 diubah dengan menghapus beberapa persyaratan calon lurah desa dan menambahkan persyaratan baru terkait tempat tinggal dan masa jabatan.
  2. Pasal 22 diubah dengan menghapus persyaratan tertentu dan menambahkan persyaratan terkait surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten.
  3. Pasal 24 disisipkan ayat (2a) dan (2b) yang mengatur sanksi administratif berupa denda bagi calon lurah desa yang mengundurkan diri.
  4. Pasal 26 diubah untuk mengatur seleksi tambahan dengan pembobotan dan tes potensi akademik jika bakal calon lurah desa melebihi 5 orang. Tata cara seleksi tambahan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  5. Pasal 27A, 45A, 45B, dan 45C dihapus.

(-)

1. Calon Lurah Desa yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan Lurah Desa yang dianggarkan dalam APBDesa dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Lurah Desa pada pemilihan Lurah Desa berikutnya.