on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 8/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait aturan domisili bagi calon Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait persyaratan calon Kepala Desa dari anggota BPD, dan untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan ujian tertulis oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
Ketentuan Substansial: