For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentKwandang

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 89 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanpa Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Cetak Peta; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan ikan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penyeberangan air, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pemberian keringanan, insentif, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain terkait pajak dan retribusi daerah.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Retribusi terutang yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.