Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Nama Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Objek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Pengecualian: pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis bangunan/tempat (rumah tinggal, asrama, penginapan, rumah makan, rumah sakit, toko, gudang, kantor, bengkel, dll.) dan volume/frekuensi pelayanan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat Wajib Retribusi menerima SKRD dan/atau SSRD.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kartu langganan, karcis).
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Daerah.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindakan pidana.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.