For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 17/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date03 Maret 2014
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  2. Objek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Pengecualian: pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan.
  6. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis bangunan/tempat (rumah tinggal, asrama, penginapan, rumah makan, rumah sakit, toko, gudang, kantor, bengkel, dll.) dan volume/frekuensi pelayanan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Saat Wajib Retribusi menerima SKRD dan/atau SSRD.
  9. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
  10. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kartu langganan, karcis).
  11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Daerah.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindakan pidana.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.