on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 4/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen melalui pengawasan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP), serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan tera/tera ulang. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas pelayanan (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), tanda tera, jangka waktu pengujian, serta legalisasi dan perubahannya. Rincian tarif untuk berbagai jenis UTTP tercantum dalam peraturan ini.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tera/tera ulang. Masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) tahun. Retribusi terutang saat wajib retribusi menerima SKRD dan/atau SSRD. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 30 hari sejak SKRD atau SSRD ditetapkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi, dan penghapusan sanksi administratif. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.