For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date03 Maret 2014
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah jenis retribusi kabupaten/kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk sekali parkir berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan truck, pick up, non bus, jeep, sedan, sepeda motor, dan becak motor (bentor). Tarif berlaku untuk paling lama 6 jam, dan lebih dari itu dikenakan tarif ganda. Wajib retribusi juga dapat menjadi pelanggan parkir dengan tarif berlangganan tahunan.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, insentif pemungutan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.