on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Latar belakang pelarangan ini adalah karena penggunaan alat-alat tersebut mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
Pukat hela (trawls) yang dilarang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls), dan pukat dorong. Pukat hela dasar terdiri dari pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawls, dan pukat hela dasar udang (shrimp trawls). Pukat hela pertengahan terdiri dari pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), dan pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Pukat tarik (seine nets) yang dilarang meliputi pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Pukat tarik berkapal terdiri dari dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.
SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.