Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi:
1. **Pasal 22**: Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (4) mengenai Alat Penangkapan Ikan (API) pukat cincin pelagis besar dan kecil dengan satu kapal, yang mencakup ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu dengan total daya, ukuran kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tertentu.
2. **Pasal 23**: Mengubah ketentuan ayat (5) mengenai API payang, yang mencakup ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di WPPNRI tertentu.
3. **Pasal 29**: Menambahkan huruf d pada ayat (4) mengenai API pukat labuh (long bag set net), yang mengatur ukuran *mesh size*, tali ris atas, penggunaan kapal motor, dan jalur penangkapan ikan di WPPNRI tertentu.
4. **Lampiran**: Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi daftar Alat Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan dan dilarang, serta informasi terkait sifat API, ukuran, ABPI, kapal perikanan, jalur penangkapan, dan WPPNRI.