For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP PER.05/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.05/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2012Publication Date:9 Februari 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Februari 2012
Publication Date09 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan dalam penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) tertentu mulai tanggal 1 Februari 2013. API dan ABPI yang dimaksud meliputi pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan ABPI berupa rumpon dan lampu, lampara dasar, pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), bagan berperahu dengan ABPI berupa lampu, pukat labuh (long bag set net), muro ami, dan rawai dasar (set longlines).

1. Ketentuan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) berupa: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dengan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon dan lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1); b. lampara dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (7); c. pukat hela dasar berpapan (otter trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2); d. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (8); e. bagan berperahu dengan ABPI berupa lampu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2); f. pukat labuh (long bag set net) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4); g. muro ami sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11); dan h. rawai dasar (set longlines) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (7); mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013.

(-)