For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:3 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date03 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191);

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap:

  1. Pasal 22: Mengatur API pukat cincin pelagis kecil dan besar dengan satu kapal, serta API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).
  2. Pasal 24: Mengatur API pukat hela dasar berpalang (beam trawls) dan berpapan (otter trawls), serta ketentuan terkait larangan penggunaan API pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat udang (double rig trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls), dan pukat dorong.
  3. Pasal 26: Mengatur API anco (portable lift nets) dan bagan berperahu.
  4. Pasal 28: Mengatur API jaring insang tetap (Set gillnets (anchored)), jaring liong bun, jaring insang hanyut (Driftnets), jaring gillnet oseanik, jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)), jaring klitik, dan combined gillnets-trammel net.
  5. Pasal 30: Mengatur API pancing ulur, pancing berjoran, huhate, squid angling, squid jigging, huhate mekanis, rawai dasar (set longlines), rawai tuna, rawai cucut, tonda (trolling lines), dan pancing layang-layang.
  6. Pasal 34: Dihapus.
  7. Pasal 34A: Mengatur ketentuan API berupa pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dan ketentuan API berupa muro ami.
  8. Lampiran: Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan.

1. Ketentuan API berupa pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya ≤16.000 watt, dengan menggunakan kapal motor berukuran di atas 100 GT pada WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717 diberikan perpanjangan izin dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2014. 2. Ketentuan API berupa muro ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (11), pada WPP-NRI 712 khususnya perairan Kepulauan Seribu dan pada WPP-NRI 711 khususnya perairan Bangka Belitung mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2014.

(-)