on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan.