For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP PER.02/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.02/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:31 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date31 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang terkait dengan wilayah pemasangan. 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008. 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI. 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan (API) serta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan, serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Jalur Penangkapan Ikan: Terdiri dari Jalur I (IA dan IB), Jalur II, dan Jalur III, yang ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan di berbagai WPP-NRI.
  2. Alat Penangkapan Ikan (API): Mengklasifikasikan API menjadi 10 kelompok berdasarkan jenisnya, termasuk jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan, jaring insang, perangkap, pancing, serta alat penjepit dan melukai.
  3. Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI): Terdiri dari rumpon dan lampu, yang digunakan untuk mengumpulkan ikan.
  4. Penempatan API dan ABPI: Menentukan penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI berdasarkan sifat API (statis, pasif, aktif), tingkat selektivitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan wilayah penangkapan.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI di WPP-NRI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(-)

1. Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi pidana denda.