on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Also known as: Permen KKP PER.02/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.02/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan (API) serta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan, serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan:
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI di WPP-NRI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.