For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Also known as: SE OJK 11/SEOJK.05/2020 · SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan; 2. Ketentuan Romawi II, Romawi III, Romawi V, Romawi VI, Romawi VII, dan Romawi VIII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan; 3. Ketentuan Romawi II, Romawi III, Romawi V, Romawi VI, dan Romawi VII, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan Syariah; 4. Ketentuan Romawi III angka 2 huruf b, Romawi V, dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini diterbitkan untuk mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dan unit usaha syariah menjalankan usahanya dengan tingkat kesehatan yang baik, yang dinilai berdasarkan tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan harus dilakukan secara individual maupun konsolidasi. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri secara berkala dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memiliki struktur tata kelola yang memadai, termasuk adanya komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur manajemen risiko diterapkan secara efektif dan konsisten.

(-)

(-)