on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
Also known as: SE OJK 2/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 2/SEOJK.05/2016
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur tingkat kesehatan keuangan bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah memiliki kondisi keuangan yang sehat, yang diukur melalui rasio permodalan, kualitas aset produktif, rentabilitas, dan likuiditas. Perusahaan syariah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan setiap saat. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perhitungan rasio permodalan, penilaian kualitas aset produktif, penilaian rentabilitas, dan penilaian likuiditas. Selain itu, OJK memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan validasi atas data yang disusun oleh perusahaan syariah terkait tingkat kesehatan keuangan mereka.