For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah

Also known as: SE OJK 2/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 2/SEOJK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:23 Februari 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur tingkat kesehatan keuangan bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah memiliki kondisi keuangan yang sehat, yang diukur melalui rasio permodalan, kualitas aset produktif, rentabilitas, dan likuiditas. Perusahaan syariah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan setiap saat. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perhitungan rasio permodalan, penilaian kualitas aset produktif, penilaian rentabilitas, dan penilaian likuiditas. Selain itu, OJK memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan validasi atas data yang disusun oleh perusahaan syariah terkait tingkat kesehatan keuangan mereka.

1. Agunan yang telah diperoleh oleh Perusahaan Syariah sebelum ditetapkannya Surat Edaran OJK ini, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian IV angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25.

(-)