For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Also known as: SE OJK 15/SEOJK.05/2016 · SE OJK No. 15/SEOJK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2016Publication Date:9 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date09 Mei 2016
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 mengatur tentang laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan tahunan yang mencakup transparansi penerapan tata kelola, penilaian sendiri, dan rencana tindak untuk perbaikan. Laporan ini harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan bahwa perusahaan harus memiliki mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar etika yang berlaku.

(-)

(-)