on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan
Also known as: SE OJK 4/SEOJK.05/2015 · SE OJK No. 4/SEOJK.05/2015
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penilaian tingkat risiko bagi perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko yang dihadapinya secara efektif. Penilaian risiko dilakukan dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi risiko terhadap total risiko perusahaan, serta memperhitungkan riwayat dan probabilitas risiko di masa depan. Laporan hasil penilaian risiko harus disusun dan ditandatangani oleh direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko dan diketahui oleh direktur utama. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut atas penilaian risiko yang telah dilakukan. Penyampaian laporan hasil penilaian dan rencana tindak lanjut dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK atau melalui email jika sistem belum tersedia.