Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 29 ayat (7), Pasal 32 ayat (6), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014. Ketentuan substansial meliputi:
- Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan: Perusahaan pembiayaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat, diukur melalui rasio permodalan, kualitas piutang pembiayaan, rentabilitas, dan likuiditas.
- Tata Cara Perhitungan Rasio Permodalan: Perusahaan pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit 10%. Rasio permodalan dihitung dari perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan.
- Kualitas Piutang Pembiayaan: Perusahaan pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan, dengan piutang bermasalah tidak melebihi 5% dari total piutang pembiayaan. Penilaian kualitas piutang ditetapkan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, serta faktor lain seperti kemampuan membayar debitur, kinerja keuangan, dan prospek usaha debitur.
- Tata Cara Penilaian Rentabilitas: Penilaian dilakukan melalui rasio Return on Asset, Return on Equity, Beban operasional terhadap pendapatan operasional, dan Net Interest Margin.
- Tata Cara Penilaian Likuiditas: Penilaian dilakukan melalui Current Ratio dan Cash Ratio.