Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai peraturan kampanye pemilihan yang telah mengalami tiga kali perubahan dan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk:
- Asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.
- Metode kampanye yang dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
- Fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa.
- Pembentukan dan pendaftaran Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, Petugas Kampanye, Pihak Lain, dan Relawan.
- Materi kampanye yang wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
- Ketentuan mengenai debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan kampanye di media massa.
- Jadwal waktu dan lokasi kampanye.
- Pemberitaan dan penyiaran kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran.
- Ketentuan mengenai kampanye pemilihan oleh pejabat negara.
- Peranan pemerintah, TNI, dan Polri dalam kampanye.
- Larangan dan sanksi terkait kampanye.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kampanye yang jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.