For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 12/2016 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 670)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2015 dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi dan istilah terkait kampanye, seperti definisi KPU, Partai Politik, Tim Kampanye, Relawan, Pihak Lain, Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, dan Iklan Kampanye. 2. Metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, serta fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3. Pembentukan Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau kecamatan. 4. Pendaftaran Pihak Lain dan/atau Relawan yang melaksanakan kampanye. 5. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 6. Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 8. Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 9. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain dalam kampanye. 10. Kampanye melalui media sosial. 11. Jadwal Kampanye rapat umum. 12. Pemberitaan dan penyiaran Kampanye melalui media massa. 13. Keikutsertaan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dalam kegiatan Kampanye. 14. Larangan dan sanksi terkait kampanye.

1. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang: a. melakukan penggantian pejabat sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

1. Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa: a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan b. tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka. 2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon melanggar ketentuan penggantian pejabat dan penggunaan kewenangan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 5. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi: peringatan tertulis; atau perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. 6. Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye dikenai sanksi: peringatan tertulis; dan perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon.