For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 7/2015 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 April 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kampanye dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon/Tim Kampanye melalui berbagai metode seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa. Pasangan Calon/Tim Kampanye membentuk tim kampanye, menunjuk penghubung, dan dapat membentuk tim kampanye di tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta menunjuk petugas kampanye. Materi kampanye wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Metode kampanye meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, sosial, dan kampanye melalui media sosial. Jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon hingga masa tenang. Pemberitaan dan penyiaran kampanye diatur melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara dapat ikut kampanye dengan izin cuti. Pemerintah, TNI, dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta kampanye.

1. Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap larangan menggunakan tempat ibadah dan pendidikan atau melakukan pawai dapat dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan penyebaran bahan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penarikan bahan kampanye. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan alat peraga kampanye. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan iklan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penghentian penayangan iklan kampanye, bahkan pembatalan sebagai calon. 6. Pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.