on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Peraturan KPU 11/2010 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilu serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyampaian informasi mengenai sistem, tata cara teknis, tahapan, program, dan jadwal pemilu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban KPU untuk melibatkan masyarakat dalam sosialisasi dan memastikan informasi pemilu tersebar luas.