Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4), Pasal 132 ayat (4) dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program Pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilihan, serta meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan.
Ketentuan Substansial:
- Sosialisasi Pemilihan: Sasaran sosialisasi meliputi masyarakat umum, pemilih pemula, tokoh masyarakat, media massa, partai politik, pengawas pemilihan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, instansi pemerintah, dan pemilih dengan kebutuhan khusus. Materi sosialisasi mencakup seluruh tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pemilihan. Metode sosialisasi meliputi komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya lokal, laman KPU, papan pengumuman, media sosial, media kreasi, dan bentuk lain yang memudahkan masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mengatur pihak yang dapat berpartisipasi, dan menolak atau menerima Partisipasi Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait Pemilihan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi, berpendapat, ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan, ikut serta dalam setiap tahapan Pemilihan, ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan, melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan, dan memberi usulan tindak lanjut. Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya, menjaga pelaksanaan Partisipasi Masyarakat sesuai dengan asas, serta menjaga etika dan sopan santun.
- Bentuk Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Politik bagi Pemilih, Pemantauan Pemilihan, dan Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.