Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
Ketentuan Substansial:
- Sasaran Sosialisasi Pemilihan: Mencakup pemilih berbasis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet, masyarakat umum, media massa, partai politik, pengawas, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, dan instansi pemerintah.
- Materi Sosialisasi Pemilihan: Meliputi seluruh tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, dan penetapan pasangan calon terpilih.
- Metode Sosialisasi Pemilihan: Dilakukan melalui forum warga, komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya lokal, laman KPU, papan pengumuman, media sosial, media kreasi, dan bentuk lain yang memudahkan masyarakat menerima informasi.
- Pendidikan Pemilih: Ditujukan kepada pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan warga internet. Dapat dilakukan melalui mobilisasi sosial, pemanfaatan jejaring sosial, media lokal, Rumah Pintar Pemilu, pembentukan komunitas peduli Pemilu, dan agen demokrasi.
- Partisipasi Masyarakat: KPU berwenang mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, pihak yang dapat berpartisipasi, dan menolak atau menerima partisipasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, ikut serta dalam penyusunan kebijakan, tahapan pemilihan, evaluasi, pengawasan, dan memberikan usulan tindak lanjut.