For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Also known as: Peraturan KPU 8/2017 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2017Publication Date:11 September 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeSosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date12 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 668).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan, serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Ketentuan Substansial:

  • Sasaran Sosialisasi Pemilihan: Mencakup pemilih berbasis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet, masyarakat umum, media massa, partai politik, pengawas, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, dan instansi pemerintah.
  • Materi Sosialisasi Pemilihan: Meliputi seluruh tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, dan penetapan pasangan calon terpilih.
  • Metode Sosialisasi Pemilihan: Dilakukan melalui forum warga, komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya lokal, laman KPU, papan pengumuman, media sosial, media kreasi, dan bentuk lain yang memudahkan masyarakat menerima informasi.
  • Pendidikan Pemilih: Ditujukan kepada pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan warga internet. Dapat dilakukan melalui mobilisasi sosial, pemanfaatan jejaring sosial, media lokal, Rumah Pintar Pemilu, pembentukan komunitas peduli Pemilu, dan agen demokrasi.
  • Partisipasi Masyarakat: KPU berwenang mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, pihak yang dapat berpartisipasi, dan menolak atau menerima partisipasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, ikut serta dalam penyusunan kebijakan, tahapan pemilihan, evaluasi, pengawasan, dan memberikan usulan tindak lanjut.

(-)

(-)