Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah evaluasi terhadap tata cara kampanye sebelumnya dan perlunya penyempurnaan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye:** Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dimulai 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon.
2. **Pelaksana Kampanye:** Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan tim Kampanye. Pasangan Calon membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung yang didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. **Materi Kampanye:** Materi Kampanye wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Materi Kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas dan nilai agama, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan dalam masyarakat.
4. **Metode Kampanye:** Kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi debat publik, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa.
5. **Larangan Kampanye:** Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, melakukan Kampanye berupa hasutan, menggunakan kekerasan, mengganggu keamanan, menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai, dan melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal.