For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 11/2020 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2020Publication Date:22 September 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date23 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini mencakup definisi-definisi terkait kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, pihak lain, relawan, dan media sosial. Selain itu, terdapat perubahan terkait dengan pendaftaran tim kampanye, petugas kampanye, pihak lain, dan relawan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka, serta ketentuan mengenai bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye, termasuk di media sosial dan media daring. Lebih lanjut, diatur mengenai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan kampanye lainnya, termasuk melalui media sosial dan media daring. Peraturan ini juga mengatur mengenai penertiban alat peraga kampanye, jadwal kampanye rapat umum, serta ketentuan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang ikut kegiatan kampanye. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai larangan dan sanksi terkait kampanye, termasuk di media sosial dan media daring.

1. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan Alat Peraga Kampanye. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye. 3. Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa. 4. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penurunan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon.