on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 70/2005 · PERPRES No. 70 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias dengan kondisi yang ada, agar dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pengadaan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp50.000.000,00. Anggota panitia dapat berasal dari instansi sendiri atau instansi teknis pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis kontrak pengadaan, termasuk lump sum, harga satuan, dan kontrak tahun jamak. Selain itu, peraturan ini menetapkan denda keterlambatan bagi penyedia barang/jasa yang lalai, serta sanksi bagi konsultan perencana yang tidak cermat.