For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 79/2006 · PERPRES No. 79 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2006Publication Date:8 September 2006
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mempercepat pengadaan perumahan bagi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias yang terkena bencana alam. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien, tetap berpegang pada prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Ketentuan substantif meliputi perubahan pada Pasal 17 dan Pasal 22, yang mengatur keadaan tertentu dan khusus dalam pengadaan barang/jasa, termasuk penanganan darurat dan pekerjaan berskala kecil. Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dan jasa konsultansi harus dilakukan secara luas, termasuk melalui website pengadaan nasional.

(-)

(-)