Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mempercepat pengadaan perumahan bagi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias yang terkena bencana alam. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien, tetap berpegang pada prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Ketentuan substantif meliputi perubahan pada Pasal 17 dan Pasal 22, yang mengatur keadaan tertentu dan khusus dalam pengadaan barang/jasa, termasuk penanganan darurat dan pekerjaan berskala kecil. Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dan jasa konsultansi harus dilakukan secara luas, termasuk melalui website pengadaan nasional.