on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Keppres 80/2003 · Keppres No. 80 Tahun 2003 · Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD agar dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pengadaan, termasuk efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Kebijakan ini juga menekankan pada peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peran serta usaha kecil, dan penyederhanaan prosedur pengadaan. Selain itu, kebijakan ini mengatur pembentukan panitia pengadaan, persyaratan penyedia barang/jasa, dan prosedur pemilihan penyedia barang/jasa. Kebijakan ini juga mengatur tentang etika pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan pengawasan serta pembinaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.