on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 8/2006 · PERPRES No. 8 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini mengatur kembali batas waktu kewajiban sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan penambahan istilah baru, penyesuaian kebijakan umum pengadaan, serta pengaturan pemilihan surat kabar untuk pengumuman pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen, panitia pengadaan, dan Unit Layanan Pengadaan, serta mengatur metode pemilihan penyedia barang/jasa dan jasa konsultansi.