on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 95/2007 · PERPRES No. 95 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengadaan obat dan alat kesehatan dengan menjamin ketersediaan obat generik dan alat kesehatan. Untuk mempercepat proses ini, penunjukan langsung penyedia barang/jasa diizinkan dalam keadaan tertentu, dengan tetap mematuhi pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, khususnya terkait penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa. Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan darurat, untuk pekerjaan yang perlu dirahasiakan, pekerjaan berskala kecil, dan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten. Selain itu, pengadaan barang/jasa khusus yang memerlukan teknologi khusus atau hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia juga diatur. Peraturan ini juga mengatur pengadaan dan distribusi bahan obat dan alat kesehatan untuk menjamin ketersediaan obat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.