on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Also known as: PP 27/1984 · PP No. 27 Tahun 1984 · PP Nomor 27 Tahun 1984
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan dan penyaluran gas kepada masyarakat. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam penyediaan dan distribusi gas buatan dan gas bumi secara terbatas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau alat lainnya yang sah. Tarif harga jual gas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi.