For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969

Also known as: PP 30/1970 · PP No. 30 Tahun 1970 · PP Nomor 30 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 1970Publication Date:31 Juli 1970
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1970
Publication Date31 Juli 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan menyempurnakan struktur organisasi Direksi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa PLN dapat berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan struktur Direksi PLN dan PGN, di mana PLN akan dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dibantu oleh maksimal lima orang Direktur, sedangkan PGN dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dibantu oleh maksimal tiga orang Direktur. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 26 Juni 1970.

(-)