For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Also known as: PP 19/1965 · PP No. 19 Tahun 1965 · PP Nomor 19 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1965Publication Date:13 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan negara di bidang tenaga listrik dan industri gas dengan membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan mendirikan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.). Tujuan ini sejalan dengan upaya mewujudkan Masyarakat Sosialis Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan pendirian P.L.N. dan P.G.N. sebagai badan hukum yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum. Semua hak, kewajiban, dan aset dari badan yang dibubarkan dialihkan ke P.L.N. dan P.G.N. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan usaha di bidang ekonomi dengan tujuan meningkatkan derajat hidup masyarakat. Modal awal ditetapkan masing-masing untuk P.L.N. dan P.G.N., dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur penggunaan laba, tanggung jawab pegawai, dan ketentuan kepegawaian.

1. Sebelum anggota Direksi dari perusahaan-perusahaan yang tersebut dalam pasal 1 diangkat, maka bekas anggota Direksi dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang telah dibubarkan melakukan tugas Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri.

(-)