For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Also known as: PP 11/1969 · PP No. 11 Tahun 1969 · PP Nomor 11 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 1969Publication Date:28 April 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 1969
Publication Date28 April 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun 1969/1973, khususnya di bidang tenaga listrik. Perubahan ini melibatkan penambahan anggota Direksi P.L.N. untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan. Direksi P.L.N. kini terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh maksimal empat orang Direktur, sementara Direksi Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga orang Direktur. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri, sedangkan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Maret 1969.

(-)