on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 37/1994 · PP No. 37 Tahun 1994 · PP Nomor 37 Tahun 1994
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 merupakan peraturan baru yang menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum pemerintahan untuk mengubah bentuk badan usaha negara sebagaimana dimaksud dalam konsideran dan ketentuan pasal-pasalnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Secara tegas Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa terhitung sejak berdirinya Persero dan dibubarkannya PERUM Gas Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PP No. 37/1994 menggantikan ketentuan yang mengatur pendirian/keberadaan PERUM Gas Negara sebagaimana diatur sebelumnya dalam PP No. 27/1984 terkait status khusus PERUM tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara langsung mengubah teks peraturan lain selain mencabut/menyatakan tidak berlaku PP No. 27 Tahun 1984 terhadap PERUM Gas Negara. Namun, PP ini dilaksanakan dengan memperhatikan dan merujuk ketentuan-ketentuan yang telah ada, antara lain:
Jadi, walaupun tidak mengubah redaksi peraturan-peraturan tersebut, PP ini mengimplementasikan ketentuan-ketentuan itu khusus untuk pengalihan bentuk PERUM Gas Negara.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 8). Ketentuan pembatalan/penyataan tidak berlakunya PP No. 27/1984 berlaku sejak berdirinya Persero dan pembubaran PERUM Gas Negara (Pasal 6). Dengan demikian, efektivitas perubahan bentuk badan hukum terjadi pada saat pendirian PERSERO sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) dan (2).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 8). Implementasi perubahan bentuk badan hukum efektif pada saat pendirian PERSERO dan pembubaran PERUM Gas Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pada saat pembubaran PERUM Gas Negara dan pendirian PERSERO, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan (Pasal 1 ayat (2)). Ketentuan ini menjamin kesinambungan hak dan kewajiban serta perlindungan status pegawai dalam transisi.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu khusus untuk penyesuaian administratif atau operasional selain ketentuan bahwa peralihan terjadi pada saat pendirian PERSERO. Penetapan nilai kekayaan sebagai modal dan neraca pembukaan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen terkait (Pasal 3 ayat (2) dan (4)).
Grandfathering Clauses
Ada ketentuan bentuk grandfathering yang jelas: semua hak, kewajiban, kekayaan dan pegawai PERUM tetap diakui dan dialihkan ke PERSERO pada saat pembubaran PERUM (Pasal 1 ayat (2)). Dengan demikian, tidak terjadi kehilangan hak hukum atau kewajiban akibat perubahan bentuk badan usaha.
Tidak mengatur sanksi