For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 37/1994 · PP No. 37 Tahun 1994 · PP Nomor 37 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1994Publication Date:6 Desember 1994
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1994
Publication Date06 Desember 1994
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 merupakan peraturan baru yang menetapkan pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum pemerintahan untuk mengubah bentuk badan usaha negara sebagaimana dimaksud dalam konsideran dan ketentuan pasal-pasalnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Secara tegas Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa terhitung sejak berdirinya Persero dan dibubarkannya PERUM Gas Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PP No. 37/1994 menggantikan ketentuan yang mengatur pendirian/keberadaan PERUM Gas Negara sebagaimana diatur sebelumnya dalam PP No. 27/1984 terkait status khusus PERUM tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara langsung mengubah teks peraturan lain selain mencabut/menyatakan tidak berlaku PP No. 27 Tahun 1984 terhadap PERUM Gas Negara. Namun, PP ini dilaksanakan dengan memperhatikan dan merujuk ketentuan-ketentuan yang telah ada, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (tentang bentuk-bentuk usaha negara);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (tentang Perusahaan Perseroan/PERSERO);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya (mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan PERJAN/PERUM/PERSERO).

    Jadi, walaupun tidak mengubah redaksi peraturan-peraturan tersebut, PP ini mengimplementasikan ketentuan-ketentuan itu khusus untuk pengalihan bentuk PERUM Gas Negara.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 8). Ketentuan pembatalan/penyataan tidak berlakunya PP No. 27/1984 berlaku sejak berdirinya Persero dan pembubaran PERUM Gas Negara (Pasal 6). Dengan demikian, efektivitas perubahan bentuk badan hukum terjadi pada saat pendirian PERSERO sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) dan (2).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan gas dengan mengalihkan bentuk PERUM Gas Negara menjadi badan usaha berbentuk PERSERO yang dikelola berdasarkan prinsip perusahaan (konsideran dan Pasal 2 ayat (1)).
    • Menjamin penyediaan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk pelayanan masyarakat sekaligus memupuk keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan (Pasal 2 ayat (1)).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • PERSERO berkewajiban menyelenggarakan usaha perencanaan, pembangunan, produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas buatan serta jaringan transmisi dan distribusi gas bumi sesuai kebijakan Pemerintah (Pasal 2 ayat (2)).
    • PERSERO berhak melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah dan melakukan kerja sama dengan pelaksana pengusahaan gas bumi menurut kebijaksanaan Menteri yang bertanggung jawab (Pasal 2 ayat (3) dan (4)).
    • Hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PERUM beralih kepada PERSERO pada saat pembubaran PERUM (Pasal 1 ayat (2)).
    • Penyusunan dan penetapan modal serta neraca pembukaan menjadi kewenangan Menteri Keuangan sesuai mekanisme penilaian yang diatur (Pasal 3 ayat (2) dan (4)).
    • Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan dapat didelegasikan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dengan syarat tertentu (Pasal 5).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Pengelolaan usaha berbasis prinsip perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan (konsideran dan Pasal 2 ayat (1)).
    • Kepastian hukum mengenai peralihan hak, kewajiban, aset, dan pegawai dari bentuk PERUM ke PERSERO (Pasal 1 ayat (2)).
    • Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya KUHD dan peraturan pelaksana PERSERO (Pasal 4 dan Pasal 3 ayat (3)).
    • Keterlibatan dan pengawasan Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 5 dan Pasal 7).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pengalihan bentuk dilaksanakan sesuai ketentuan KUHD dan PP tentang PERSERO (Pasal 4).
    • Penetapan nilai kekayaan Negara yang menjadi modal PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi (Pasal 3 ayat (2)).
    • Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (4)).
    • Penyelesaian administratif pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan; kuasa tersebut dapat diserahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5).
    • Kewenangan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai bidang tugas masing-masing (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 8). Implementasi perubahan bentuk badan hukum efektif pada saat pendirian PERSERO dan pembubaran PERUM Gas Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pada saat pembubaran PERUM Gas Negara dan pendirian PERSERO, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan (Pasal 1 ayat (2)). Ketentuan ini menjamin kesinambungan hak dan kewajiban serta perlindungan status pegawai dalam transisi.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu khusus untuk penyesuaian administratif atau operasional selain ketentuan bahwa peralihan terjadi pada saat pendirian PERSERO. Penetapan nilai kekayaan sebagai modal dan neraca pembukaan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen terkait (Pasal 3 ayat (2) dan (4)).

  • Grandfathering Clauses

    Ada ketentuan bentuk grandfathering yang jelas: semua hak, kewajiban, kekayaan dan pegawai PERUM tetap diakui dan dialihkan ke PERSERO pada saat pembubaran PERUM (Pasal 1 ayat (2)). Dengan demikian, tidak terjadi kehilangan hak hukum atau kewajiban akibat perubahan bentuk badan usaha.

Tidak mengatur sanksi