Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek Penertiban Kawasan Telantar: Mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/permukiman skala besar/terpadu, atau kawasan lain yang didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
2. Objek Penertiban Tanah Telantar: Meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah).
3. Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Telantar: Dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi dan Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan laporan atau informasi yang bersumber dari pemegang izin/hak, instansi, atau masyarakat.
4. Tata Cara Pelaksanaan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar: Melalui tahapan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan/tanah telantar.
5. Tata Cara Pendayagunaan Kawasan Telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN): Meliputi pengalihan izin/konsesi/perizinan berusaha kepada pihak lain atau penetapan sebagai Aset Bank Tanah, serta pemanfaatan TCUN untuk Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah, dan Cadangan Negara Lainnya.