For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:15 November 2011Publication Date:15 November 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 November 2011
Publication Date15 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Perubahan tersebut meliputi susunan keanggotaan Panitia C, tugas dan kewenangan Panitia C dalam melakukan identifikasi dan penelitian tanah terlantar, tindakan yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah agar tidak dianggap sebagai tanah terlantar, serta prosedur penarikan dan pencoretan sertipikat hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran 12 Diktum KETIGA terkait format Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Tanah Terlantar.

(-)

(-)