For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2010 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penertiban Tanah Terlantar
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara penertiban tanah terlantar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan penertiban tanah terlantar, yang meliputi:

  1. Inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar.
  2. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar.
  3. Peringatan terhadap pemegang hak.
  4. Penetapan tanah terlantar.

Kewenangan inventarisasi berada pada Kepala Kantor Wilayah. Pemegang hak berkewajiban melaporkan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Proses identifikasi dan penelitian dilakukan oleh Panitia Identifikasi dan Penelitian (Panitia C). Jika ditemukan tanah yang diterlantarkan, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kepada pemegang hak sebanyak tiga kali. Jika peringatan tidak diindahkan, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dikuasai langsung oleh negara dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya.

1. Terhadap tanah yang telah diidentifikasikan atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002, harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ini dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar akan diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala.

(-)