on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2010 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara penertiban tanah terlantar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan penertiban tanah terlantar, yang meliputi:
Kewenangan inventarisasi berada pada Kepala Kantor Wilayah. Pemegang hak berkewajiban melaporkan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Proses identifikasi dan penelitian dilakukan oleh Panitia Identifikasi dan Penelitian (Panitia C). Jika ditemukan tanah yang diterlantarkan, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kepada pemegang hak sebanyak tiga kali. Jika peringatan tidak diindahkan, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dikuasai langsung oleh negara dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya.