For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 16/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2015Publication Date:11 September 2015
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date30 September 2015
Publication Date11 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 mengatur tentang pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk pengembangan peternakan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi sektor pangan melalui program pengembangan ternak dengan memanfaatkan tanah negara bekas tanah terlantar.

Peraturan ini mengatur peruntukan TCUN untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, program strategis negara, dan cadangan negara lainnya. Pemanfaatan TCUN untuk pengembangan peternakan dapat diberikan kepada masyarakat, badan hukum, atau kerjasama antara keduanya, yang ditetapkan dengan Keputusan Pemanfaatan TCUN.

Penerima manfaat TCUN harus memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak mapan atau menganggur, tidak memiliki tanah, bertempat tinggal di kecamatan lokasi TCUN, bukan bekas pemegang hak tanah terlantar, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan bekas pemegang hak tanah terlantar.

Sebelum Keputusan Pemanfaatan TCUN ditetapkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan persiapan yang meliputi perencanaan, pengecekan objek TCUN, pemetaan lokasi, pendataan calon penerima manfaat, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait, serta pembuatan dokumen persiapan. Keputusan Pemanfaatan TCUN berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun bukan merupakan keputusan pemberian hak atas tanah. Penerima manfaat hanya dapat menggunakan tanah untuk pengembangan ternak dan tidak boleh mendirikan bangunan kecuali untuk tempat istirahat.

Penerima manfaat TCUN memiliki kewajiban untuk menggunakan dan mengusahakan tanah secara aktif, menjaga kesuburan dan kelestarian TCUN, mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan menaati syarat pemanfaatan TCUN. Mereka dilarang menelantarkan tanah, mengalihkan pemanfaatan, memerintahkan pihak lain untuk menggunakan tanah, dan mengubah pemanfaatan TCUN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau pencabutan pemanfaatan TCUN.