For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur

Also known as: PP 14/1963 · PP No. 14 Tahun 1963 · PP Nomor 14 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:22 Mei 1963
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1961 4. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 5. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 6. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 7. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1961

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketatalaksanaan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan di berbagai wilayah Indonesia, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembukaan tanah pertanian secara mekanis.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan beberapa Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dengan nama Mekatani I hingga VII, masing-masing di berbagai wilayah Indonesia. Setiap perusahaan memiliki modal yang ditetapkan dan dapat membuka cabang di wilayahnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U., dengan tugas mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)