on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
Also known as: PP 39/1961 · PP No. 39 Tahun 1961 · PP Nomor 39 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Pertanian Negara di Sulawesi Selatan/Tenggara. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha di bidang pertanian, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah badan hukum yang beroperasi di bidang pertanian, dengan kewenangan untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 5.502.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.