For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat

Also known as: PP 40/1961 · PP No. 40 Tahun 1961 · PP Nomor 40 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat, yang beroperasi di bidang pertanian. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan menggantikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.268.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Pontianak dan dapat memiliki cabang di Kalimantan Barat.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)