For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara

Also known as: PP 33/1961 · PP No. 33 Tahun 1961 · PP Nomor 33 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian serta pembukaan lahan pertanian baru. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp102.604.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)