For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan

Also known as: PP 38/1961 · PP No. 38 Tahun 1961 · PP Nomor 38 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 96.894.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan perusahaan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)