For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1947 tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

Also known as: PP 7/1947 · PP No. 7 Tahun 1947 · PP Nomor 7 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:15 April 1947Publication Date:14 April 1947
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 1947
Publication Date14 April 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu/Sei/Hi/No. 1583 (Peraturan balatentara Jepang) 2. Gratieregeling dalam Staatsblad 1933 No. 2 3. Staatsblad 1932 No. 75 (Hukum acara Pengadilan Tentara Hindia Belanda) 4. Pasal 69 Staatsblad 1932 No. 80 5. Pasal 13 Nos. 17 dan 18 Staatsblad 1938 No. 529

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur permohonan grasi yang lebih sesuai dengan keadaan saat ini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Peraturan ini menetapkan bahwa terhukum dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas hukuman yang dijatuhkan oleh berbagai pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Pengadilan Tentara. Permohonan grasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah keputusan diberitahukan kepada terhukum. Hukuman mati tidak boleh dijalankan sebelum keputusan Presiden diterima. Permohonan grasi tidak menunda hukuman denda, tetapi dapat menunda hukuman penjara jika diajukan tepat waktu. Proses permohonan melibatkan panitera, hakim, jaksa, dan Ketua Mahkamah Agung, dengan pertimbangan akhir oleh Menteri Kehakiman.

(-)

(-)